ARAHAN SEKTOR PERTANIAN

Sesuai dengan arah pembangunan dan pengembangan sektor pertanian yaitu pengembangan Kota Batu menjadi Kota Agropolitan. Agropolitan yang diterapkan di Kota Batu kaitannya dengan spasial adalah pengembangan kawasan pertanian yang didalamnya orientasi kegiatannya baik secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada kegiatan pertanian yang terpadu. Sesuai dengan permasalahan lingkungan yang timbul dengan adanya kebijakan, rencana dan program (KRP) di sektor pertanian, maka arahan KRP yang direkomendasikan adalah sebagai berikut :

Pembangunan dan pengembangan infrastruktur pertanian

Pembangunan infrastruktur pendukung kegiatan pertanian sangat diperlukan untuk mendukung sektor pertanian, khususnya pada wilayah-wilayah yang telah ditetapkan menjadi kawasan sentra produksi (KSP) sesuai arah pengembangan Kota Batu menjadi Kota Agropolitan. Kebijakan pembangunan dan pengembangan infrastruktur ini akan meningkatkan tingkat produktifitas pertanian, yang pada gilirannya akan meningkatkan perekonomian dan perkembangan wilayah. Dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan dan pengembangan infrastruktur pertanian perlu disusun suatu arahan perencanaan dan program, yang meliputi :

»          Arahan rencana pembangunan dan pengembangan sarana pendistribusian air irigasi pada kawasan sentra produksi (KSP) yang telah ditetapkan.

×            Pembangunan jaringan irigasi

×            Pembangunan embung/dam penyimpan air

×            Rehabilitasi jaringan irigasi yang telah ada

»          Arahan rencana pengendalian pemanfaatan dan pendistribusian air.

×            Membatasi pemakaian air dengan sistem pompa air tanah dalam dengan pengetatan perijinan (SIPA)

×            Pemetaan potensi dan neraca kebutuhan air untuk menyeimbangkan antara potensi dengan kebutuhan untuk menjaga kelestarian pemanfaatan air.

×            Penguatan himpunan petani pemakai air (HIPPA) di tingkat petani.

  1. Pengembangan sistem pertanian

Pengembangan sistem usaha tani dari hulu sampai ke hilir beserta sub sistemnya meliputi sistem pra produksi, sistem produksi, sistem pasca produksi dan sistem pendukungnya beserta sarana dan prasarana penunjang kegiatan untuk meningkatkan pendapatan petani. Sistem pertanian terpadu yang dibangun dan dikembangkan sesuai dengan kondisi dan potensi wilayah sesuai arahan kebijakan dan rencana pengembangan sektor pertanian yaitu mendukung pengembangan Kota Batu sebagai Kota Agropolitan dan sentra pengembangan pertanian khususnya holtikutura di Jawa Timur akan sangat menunjang keberhasilan pengembangan produktifitas hasil pertanian dan pendapatan petani yang akan mendukung perkembangan perekonomian wilayah. Dalam pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem pertanian perlu disusun suatu arahan perencanaan dan program, yang meliputi :

»          Arahan rencana pengembangan sistem pra produksi.

×            Pengembangan dan penyediaan benih unggul.

×            Pemanfaatan dan pengusahaan pupuk organik untuk meningkatkan nilai tambah produksi pertanian di setiap KSP yang telah ditetapkan.

»          Arahan rencana pengembangan sistem produksi.

×            Pengenalan teknologi pengolahan tanah yang efektif dan efisien, serta memperhatikan daya dukung lingkungan disekitarnya, sehingga akan mempermudah dalam proses bertani (on farm) itu sendiri.

×            Pembangunan sarana pemasaran komoditas pertanian yang berorientasi pada pengembangan komoditas pertanian (Pasar Agribis).

»          Arahan rencana pengembangan sistem pasca produksi

×            Pengembangan industri kecil yang mengolah hasil produksi pertanian (off farm) pada masing-masing KSP sesuai potensi dan kondisi wilayah.

×            Pengadaan teknologi pengolahan hasil pertanian.

×            Strategi pemasaran hasil industri kecil yang tepat melalui pembentukan jaringan pemasaran.

×            Labelisasi dan pengemasan produk pertanian sesuai dengan mutu yang diinginkan pasar.

»          Arahan rencana pengembangan sistem pendukung.

×            Perencanaan pusat informasi agribisnis.

×            Penyiapan lembaga keuangan yang membantu permodalan bagi masyarakat petani dan bagi pengembangan industri kecil (KUD, KSP, dll).

×            Permodalan bagi petani dan masyarakat dengan sistem ringan dan lunak.

×            Dukungan Pemerintah dalam mencari investor baik yang berskala nasional maupun investor asing khususnya untuk pengembangan potensi pertanian dan agribisnis, sehingga bisa meningkatkan perekonomian dan pendapatan daerah.

»          Arahan rencana peningkatan sumberdaya manusia.

×            Pelatihan petugas penyuluh lapang, staf perintis, pembimbing, dan pengawas untuk mendukung pengembangan agropolitan.

×            Pelatihan pada masyarakat dan pengembangan kelembagaan di tingkat petani untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai kegiatan pertanian yang baik.

Rehabilitasi kerusakan lingkungan

Adanya kegiatan alih fungsi lahan ini sebagai akibat semakin meningkatnya kebutuhan lahan untuk pertanian akan membawa dampak dan implikasi yang besar nantinya baik bagi Kota Batu sendiri maupun untuk wilayah sekitarnya. Semakin banyaknya kegiatan perambahan hutan, penebangan liar dan pembukaan hutan untuk lahan pertanian, meskipun di satu sisi menguntungkan secara ekonomi tetapi dalam jangka panjang akan jauh lebih merugikan dampak yang akan ditimbulkannya baik dari aspek fisik, sosial maupun ekonomi akibat kerusakan lingkungan dan dampak lanjutan yang ditimbulkan nantinya. Dalam pelaksanaan kebijakan rehabilitasi kerusakan lingkungan perlu disusun suatu arahan perencanaan dan program, yang meliputi :

»          Arahan rencana pemulihan kerusakan lingkungan melalui konservasi dan rehabilitasi lingkungan

×            Pemulihan kondisi dan fungsi kawasan-kawasan konservasi.

×            Reboisasi lahan pada kawasan kritis.

×            Penyelamatan sumber mata air dan perlindungan kawasan sekitarnya.

»          Arahan rencana pengembangan pertanian ramah lingkungan/organik

×            Pengenalan pertanian organik pada petani melalui informasi, pelatihan dan kebun percontohan.

×            Pemanfaatan teknologi pertanian ramah lingkungan.

Pengendalian pemanfaatan lahan.

Berkembangnya kebutuhan lahan untuk kegiatan dan pengembangan sektor pertanian telah mendorong terjadinya alih fungsi fungsi lahan yang cukup besar di wilayah Kota Batu. Kawasan hutan yang selama ini berfungsi sebagai kawasan konservasi sudah semakin terancam keberadaannya dan telah berubah menjadi lahan pertanian akibat meningkatnya kebutuhan untuk lahan pertanian. Meningkatnya alih fungsi lahan akan menyebabkan kerusakan lingkungan dimana kawasan yang semula merupakan kawasan untuk konservasi menjadi lahan budidaya yang menyebabkan kemampuan tanah meyerap dan menyimpan air menjadi berkurang dan rusaknya struktur tanah sehingga dalam jangka panjang akan berpotensi menyebabkan meningkatnya erosi dan banjir. Dalam pelaksanaan kebijakan pengendalian pemanfaatan lahan perlu disusun suatu arahan perencanaan dan program, yang meliputi :

»          Arahan rencana pengendalian kawasan terbangun

×            Pembatasan pembangunan pada kawasan konservasi dan lahan pertanian produktif.

×            Pengetatan aturan dan perijinan yang berhubungan dengan alih fungsi lahan (Perda, IMB).

×            Sistem reward dan punishment untuk mengurangi terjadinya alih fungsi lahan dengan sanksi yang tegas.

ARAHAN SEKTOR PARIWISATA

Sesuai dengan permasalahan lingkungan yang timbul dengan adanya kebijakan, rencana dan program (KRP) di sektor pariwisata, maka arahan KRP yang direkomendasikan adalah sebagai berikut :

Arahan Kebijakan Pengembangan Wisata Terpadu

Berdasarkan salah satu fungsi dan peran wilayahnya, Kota Batu merupakan wilayah di Jatim yang mempunyai fungsi regional sebagai pusat pengembangan wisata. Jenis wisata yang dikembangkan mencakup wisata ekologi, hortikultura, pendidikan dan wisata belanja. Kebijakan pengembangan wisata terpadu diperlukan untuk mengembangkan seluruh aset wisata yang ada di Kota Batu secara menyeluruh sebagai potensi utama di Kota Batu. Sebagai pelaksanaan dari kebijakan ini dapat disusun Rencana Induk Periwisata di Kota Batu, dengan arahan-arahan pengembangan sebagai berikut ini :

»          Arahan rencana pengembangan sistem keterkaitan (linkage system) antar kawasan wisata.

×            Identifikasi seluruh kawasan wisata potensial di Kota Batu baik yang telah dikembangkan atau yang belum dikembangkan.

×            Pengaturan sirkulasi jalan jalur penghubung antar kawasan wisata yang terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah.

»          Arahan rencana perluasan pelayanan fasilitas wisata

×            Pembangunan jaringan jalan ke lokasi wisata baru yang potensial untuk dikembangkan (jalur wisata).

×            Pemenuhan sarana pendukung sarana pendukung wisata (sarana peribadatan, peristirahatan, perbelanjaan, dll).

»          Arahan rencana pengembangan atraksi wisata

×            Program pengembangan jenis atraksi wisata pada kawasan wisata sesuai dengan jenisnya.

×            Program kerjasama dan pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi wisata dalam pengembangan atraksi wisata.

Arahan Kebijakan Pengendalian Pertumbuhan Fasilitas Wisata pada Kawasan Lindung dan Konservasi

Kebijakan ini perlu disusun sebagai upaya untuk mencegah dan menghindari terjadinya bencana alam yang berupa tanah longsor pada kawasan konservasi. Selain berfungsi sebagai daerah penyangga (buffer area), kawasan konservasi yang berupa hutan lindung di Kota Batu juga berfungsi sebagai daerah tangkapan air hujan dan penyediaan air tanah. Sehingga kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah hilangnya sumber mata air. Pelaksanaan dari kebijakan ini dapat di wujudkan dalam rencana dengan arahan-arahan sebagai berikut ini :

»          Arahan rencana perlindungan kawasan lindung dan konservasi

×            Penetapan batas pemanfaatan ruang dan lahan dalam pengembangan fasilitas wisata.

×            Penertiban bangunan fasilitas pendukung wisata pada lahan konservasi.

»          Arahan pengaturan penggunaan sumberdaya air pada fasilitas pendukung wisata.

×            Pengawasan penggunaan air pada fasilitas pendukung wisata.

×            Program hemat air.

»          Arahan pengaturan pemanfaatan ruang dalam kawasan wisata.

×            Pengaturan perijinan penggunaan ruang dan lahan pada kawasan wisata.

×            Penetapan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dan lahan.

Arahan Kebijakan Penataan Bangunan di Kawasan Wisata

Pengembangan pariwisata di Kota Batu diarahkan pada pengembangan kawasan wisata yang didalamnya banyak terdapat daya tarik wisata yang saling melengkapi dengan didukung usaha sarana wisata yang disesuaikan dengan kondisi fisik kawasan serta kegiatan permukiman penduduk yang ada di dalam kawasan wisata tersebut. Pengembangan pariwisata tersebut didukung dengan adanya pengembangan daya tarik dan atraksi wisata serta even wisata yang didukung dengan fasilitas wisata (infrastruktur jalan dan utilitas) dan pemberdayaan masyarakat dalam satu kawasan wisata. Selain itu juga didukung dengan adanya pengembangan usaha jasa wisata (terutama hotel dan restaurant) didalam kawasan wisata yang disesuaikan dengan kondisi fisik kawasan atau daya dukung lahan yang ada. Dalam pelaksanaan kebijakan penataan bangunan di kawasan wisata perlu disusun suatu arahan perencanaan dan program, yang meliputi :

»          Arahan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) pada kawasan wisata.

×            Identifikasi bangunan permukiman penduduk dan bangunan infrastruktur penunjang wisata yang ada di kawasan wisata.

×            Penyediaan sarana pelayanan minimal (SPM) khususnya sarana pembuangan limbah domestik (sampah dan air kotor).

»          Arahan rencana peremajaan kawasan permukiman.

×            Identifikasi bangunan permukiman penduduk berdasarkan permanensinya yang ada di sekitar kawasan wisata.

×            Penyusunan data base permukiman di Kota Batu.

×            Rehabilitasi dan renovasi bangunan non permanen.